B A Z I S
(Disampaikan pada kajian rutin, Jumat 13 Juli 2012 di MTs Muh
Saren
oleh H. Muhammad Sukendar)
A.
Perlunya amil
zakat
Q.S. At Taubah
(9) : 103
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
103. ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659]
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
[658] Maksudnya: zakat
itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada
harta benda
[659] Maksudnya: zakat
itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan
harta benda mereka.
B.
Tugas amil
mengelola zakat
Q.S. At Taubah
(9) : 60
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Keterangan :
1)
Fuqoro’ (orang-orang fakir)
Orang yang dalam
penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi dirinya sendiri
dan atau orang yg menjadi tanggungannya, hanya mampu mencukupi kurang dari
separoh keperluannya. Misalnya kebutuhan seharinya Rp. 30.000,- hanya mampu
menyediakan Rp. 10.000,-
2)
Masakin (orang-orang miskin)
Sebagaimana
fuqoro’ tetapi lebih dari separoh namun kurang dari kebutuhannya. Misal
kebutuhannya Rp. 30.000,- hanya mampu Rp. 20.000,- (demikian menurut sebagian
ulama)
3)
‘Amilin (orang-orang yang mengurusi
zakat)
Orang yang ahli
tentang seluk beluk zakat (hukum2nya barang2 dan kadar masing2 yang dizakati
dan sebagainya) yang diangkat oleh Nabi saw/pimpinan umat islam, dan bertugas
sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum muslimin untuk
disalurkan kpd yg berhak. Walaupun mereka tidak termasuk fakir miskin namun
mreka berhak menerima zakat, karena jabatannya sebagai amil.
4)
Muallafati quluubuhum (orang-orang
yang dijinakkan hatinya)
a.
Orang yg baru masuk islam agar
makin mantap keislamannya
b.
Orang yg diharapkan masuk islam dan
telah tampak tanda2 simpatik dan perhatiannya terhadap islam
c.
Orang yg sangat memusuhi islam dan
berpengaruh dalam masyarakat, minimal diharapkan dapat memperlunak sikapnya
atau memberhentikan permusuhannya terhadap islam.
5)
Riqob (budak-budak)
Mereka berhak
menerima zakat untuk memerdekakan dirinya dari cengkraman perbudakan (sekarang
sudah tidak ada)
6)
Ghorim (orang yang berhutang)
Orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan
zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7)
Sabilillah (jalan Alloh)
Setiap sarana
dan tempat serta orang2 yg berhubungan dg hal2 yg berguna bagi agama maupun
masyarakat luas. Misalnya masjid, sekolah/madrasah, lembaga dakwah termasuk
orang yg mengurusinya.
8)
Ibnu sabil (orang dalam
perjalanan/musyafir)
Mereka yg putus
bekal dan dikhawatirkan terlantar dlm perantauannya itu. Hikmahnya sangat besar
yaitu dapat dirasakan bahwa sesama muslim itu bersaudara, hingga mereka tidak
asing diperantauan.
C.
Kesimpulan
1)
Wajib adanya pengelola zakat infaq
dan shodaqoh (BAZIS)
2)
Bazis dpt menghilangkan sifat-sifat
bakhil, riya’, cercaan dan sakit hati. (Q.S. Al Baqoroh (2) : 262-264)
3)
Boleh membagi sendiri selama belum
ada pengelola zakat dari umat islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar