Minggu, 22 Juli 2012

BAZIS


B A Z I S
(Disampaikan pada kajian rutin, Jumat 13 Juli 2012 di MTs Muh Saren
oleh H. Muhammad Sukendar)

A.     Perlunya amil zakat
Q.S. At Taubah (9) : 103
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

B.     Tugas amil mengelola zakat
Q.S. At Taubah (9) : 60
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.


Keterangan :
1)      Fuqoro’ (orang-orang fakir)
Orang yang dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi dirinya sendiri dan atau orang yg menjadi tanggungannya, hanya mampu mencukupi kurang dari separoh keperluannya. Misalnya kebutuhan seharinya Rp. 30.000,- hanya mampu menyediakan Rp. 10.000,-
2)      Masakin (orang-orang miskin)
Sebagaimana fuqoro’ tetapi lebih dari separoh namun kurang dari kebutuhannya. Misal kebutuhannya Rp. 30.000,- hanya mampu Rp. 20.000,- (demikian menurut sebagian ulama)
3)      ‘Amilin (orang-orang yang mengurusi zakat)
Orang yang ahli tentang seluk beluk zakat (hukum2nya barang2 dan kadar masing2 yang dizakati dan sebagainya) yang diangkat oleh Nabi saw/pimpinan umat islam, dan bertugas sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum muslimin untuk disalurkan kpd yg berhak. Walaupun mereka tidak termasuk fakir miskin namun mreka berhak menerima zakat, karena jabatannya sebagai amil.
4)      Muallafati quluubuhum (orang-orang yang dijinakkan hatinya)
a.       Orang yg baru masuk islam agar makin mantap keislamannya
b.      Orang yg diharapkan masuk islam dan telah tampak tanda2 simpatik dan perhatiannya terhadap islam
c.       Orang yg sangat memusuhi islam dan berpengaruh dalam masyarakat, minimal diharapkan dapat memperlunak sikapnya atau memberhentikan permusuhannya terhadap islam.
5)      Riqob (budak-budak)
Mereka berhak menerima zakat untuk memerdekakan dirinya dari cengkraman perbudakan (sekarang sudah tidak ada)
6)      Ghorim (orang yang berhutang)
Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7)      Sabilillah (jalan Alloh)
Setiap sarana dan tempat serta orang2 yg berhubungan dg hal2 yg berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Misalnya masjid, sekolah/madrasah, lembaga dakwah termasuk orang yg mengurusinya.
8)      Ibnu sabil (orang dalam perjalanan/musyafir)
Mereka yg putus bekal dan dikhawatirkan terlantar dlm perantauannya itu. Hikmahnya sangat besar yaitu dapat dirasakan bahwa sesama muslim itu bersaudara, hingga mereka tidak asing diperantauan.
C.     Kesimpulan
1)      Wajib adanya pengelola zakat infaq dan shodaqoh (BAZIS)
2)      Bazis dpt menghilangkan sifat-sifat bakhil, riya’, cercaan dan sakit hati. (Q.S. Al Baqoroh (2) : 262-264)
3)      Boleh membagi sendiri selama belum ada pengelola zakat dari umat islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar